Gagasan Pendirian Gagasan pendirian Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Pembangunan Partisipatif (AFP3) sebenarnya sudah lama dibahas dalam pertemuan-pertemuan LSM di tanah Papua. Kebutuhan Fasilitator perencana untuk kepentingan organisasi rakyat dan LSM sendiri, hampir menggunakan Fasilitator dari luar Papua. Ide untuk mendirikan organisasi Fasilitator ini menjadi matang ketika sejumlah aktifis LSM Papua bergabung dengan Perform Proyek di bawah RTI Indonesia sebagai pelaksana program bantuan teknis dari USAID Indonesia yang mengembangkan sebuah pendekatan perencanaan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak dalam suatu wilayah tertentu. Program dimaksud dikenal dengan Program Dasar Pembangunan Partisipatif/PDPP. Program ini hanya bisa berjalan selama dua setengah tahun, dengan harapan dalam jangka waktu dua tahun pihak pemerintah daerah mampu menjalankan pendekatan tersebut. Suatu asumsi yang dalam kenyataannya memang sulit untuk diwujudkan. Kebutuhan akan fasilitator perencana pembanguan partisipatif ditingkat pemerintah daerah juga sangat terasa. Setelah proyek ini selesai akhir tahun 2004, kebutuhan dan minat untuk mengembangkan pendekatan perencanaan partisipatif masih sangat besar dari masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Sebagai tenaga ahli lokal, maka eks tenaga konsultan Perform ini mengorganisir diri dalam AFP3, selain eks-tenaga konsultan Perform, AFP3 Jayapura juga menampung tenaga ahli lain yang berada di luar stakeholder pemerintah seperti dari: perguruan tinggi, dunia usaha dan LSM yang secara individual ingin mengembangkan kemampuan teknisnya dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif. Pendirian Akhir tahun 2004 ketika Kelompok Kerja Perencanaan Bersama Masyarakat/PBM-PDPP menyampaikan hasilnya dihadapan Pemerintah Kabupaten Jayapura dan masyarakat Distrik Kemtuk, secara spontan masyarakat dan pemerintah daearah memintah pendekatan Perencanaan Partisipatif diteruskan ke kampung-kampung lain di Kabupaten Jayapura. Disimpulkan bahwa AFP3 Jayapura didirikan oleh masyarakat Kabupaten Jayapura. AFP3 Jayapura sudah ber-Badan Hukum, dengan akta pendidrian Nomor : 5, Tahun 2005, oleh Notaris Ratna Nelli Riyanti,SH di Sentani/Jayapura, tanggal 14 Juni 2005. Sebagai organisasi nir-laba, didirikan dengan maksud menjawab kebutuhan masyarakat akan perencanaan partisipatif sekaligus sebagai wadah untuk mengkoordinir fasilitator pemberdayan pembangunan partisipatif diluar stakeholder pemerintah dan pemerintah daerah. Visi “Mewujudkan Masyarakat Papua yang Demokratis melalui Pengambilan Keputusan yang Partisipatif “ Berkedudukan di Jayapura, Papua Tujuan Membantu masyarakat dan pemerintah menggali kebutuhan pembangunan ditingkat kampung, distrik dan kabupaten/kota; Membantu pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembanguan jangka menengah kampung, distrik dan kabupaten/kota; Membantu masyarakat sipil melalui fasilitator Kampung dan Distrik menyusun rencana dan mengawal hingga menjadi kebijakan secara demokratis, pelaksanaan yang terbasis kearifan lokal dan pertanggung jawaban yang transparan dalam semangat kemandirian. Melakukan kajian-kajian kebutuhan dasar masyarakat Papua, kajian regulasi berbasis lokal, kajian implementasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, Membangun jaringan Fasilitator Pemberdayaan Kampung dan Distrik di Papua


