Nilai Dasar Otonomi Khusus Papua
1. Perlindungan terhadap Hak-hak Dasar Penduduk Asli Papua
Perlindungan ini dimaksudkan untuk memungkinkan masyarakat Papua dapat mengembangkan kemampuan diri yang di karuniakan Tuhan kepadanya secara baik dan bermartabat, sehingga dalam waktu secepat-cepatnya rakyat Papua dapat menjadi warga negara Indonesia dan anggota masyarakat dunia yang modern dan sejajar dengan bangsa-bangsa maju manapun dengan tidak meninggalkan identitas jati dirinya. Perlindungan akan hak-hak dasar tidak dapat dipisahkan dari kewajiban-kewajiban yang melekat pada orang-orang asli Papua, bahkan seluruh penduduk Papua, sebagai makhluk ciptaan Tuhan, warga masyarakat dan warga negara.
2. Demokrasi dan Kedewasaan Berdemokrasi
Bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat merupakan tradisi kehidupan masyarakat Papua sejak dulu. Sistem kepemimpinan di hampir semua suku di Papua adalah kepemimpinan kolektif yang menunjukan tentang perlunya dicapai konsensus-konsensus yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain itu, kesempatan untuk mencapai posisi pemimpin terbuka bagi setiap anggota masyarakat sepanjang ia memenuhi syarat-syarat tertentu terutama kemampuan untuk memberikan pengayoman kepada anggota mayarakat yang dipimpinnya.
Kebudayaan demokrasi orang Papua perlu terus diberdayakan dan dilestarikan. Hal ini merupakan modal dasar dan kekuatan yang ampuh untuk memastikan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut orang Papua tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut dan tidak mengurangi, bahkan mampu mengembangkan, harkat hidup orang Papua.
3. Penghargaan tehadap Etika dan Moral
Etika dan moral merupakan tuntutan hidup orang Papua sejak dahulu. Etika dan moral ini kemudian diperkaya oleh ajaran-ajaran agama Kristen Protestan, Katolik, Islam dan agam-agama lain yang dipeluk oleh orang Papua sejak kurang lebih 200 tahun lalu. Penghargaan etika dan moral inilah yang memungkinkan Tanah Papua hingga saat ini masih jauh lebih aman dibandingkan beberapa daerah tertentu di Indonesia, walaupun ada pihak-pihak yang terus-menerus menyebarluaskan kesan bahwa Papua adalah daerah yang rawan keamanan. Hubungan sosial yang erat dan saling menghormati antar sesama warga Tanah Papua yang terus di pertahankan bahkan dikembangkan hingga saat ini adalah akibat adanya penghargaan terhadap etika dan moral yang telah ada sejak dahulu.
Pelaksanaan pembangunan dalam era Otonomi Khusus Papua perlu dilakukan sedemikian rupa sehingga memberikan panekanan dan penghargaan yang memadai atas etika dan moral, yaitu dengan secara proposional mendorong aparat pemerintah dan seluruh rakyat Tanah Papua mempratekkan ajaran agama masing-masing dalam kehidupan sehari-hari. Hanya dengan cara inilah seluruh rakyat Papua dapat menikmati kesejahteraan yang sesngguhnya, baik kesejahteraan jasmani maupun rohani.
4. Penghargaan terhadap Hak-hak Asasi Manusia
Rakyat Papua mengetahui dengan baik apa artinya penderitaan akibat dilanggarnya HAM. Rakyat Papua merasakan dengan jelas trauma pelanggaran hak-hak asasi manusuia di masa lalu yang terus mengetahui banyak masyarakat Papua himgga saat ini. Karena itu, sementara rakyat Papua terus berusaha menuntut pertanggungjawaban pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut melalui jalur hukum dan politik, pada saat yang sama rakyat Papua juga bertekad untuk tidak akan menlanggar HAM orang lain. Rakyat Papua juga bertekad untuk menempuh semua cara yang legal untuk memastikan bahwa HAM rakyat Papua kedepan tidak akan diinjak-injak dan dilanggar oleh pihak-pihak manapun.
Pelaksanaan pembangunan melalui Otonomi Khusus di Tanah Papua harus dapat dilakukan dengan mengubah total semua praktek-praktek pembangunan di masa lalu – baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta – yang mengabaikan bahkan melanggar HAM rakyat Papua. Pengguaan kekuatan keamanan dan militer yang berlebihan dan melanggar HAM di waktu lalu, yang mengakibatkan banyak rakyat Papua hidup dalam rasa takut, harus dihilangkan dalam era Otonomi Khusus ini.
5. Penegakan Supremasi Hukum
Untuk menjadi bagian dari warga dunia yang dihormati yang dihormati dan disegani, supremasi hukum harus ditegakkan secara benar dan adil serta mewarnai penyelenggaraan pemerintah dan kehidupan masyarakat Papua sehari-hari. Rakyat Papua pada dasarnya patuh pada hukum, sepanjang hukum itu memang berpihak pada kepentingan orang banyak, diwadahi dalam suatu sistem yang profesional dan bebas dari investasi pihak manapun, dan para penegaknya dapat menjadi suri teladan bagi masyarakat.
Keadaan yang disebutkan di atas ini merupakan salah satu modal dasar yang ampuh dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat di Tanah Papua. Di dalam Otonomi Khusus Papua, supremasi hukum harus dapat di tegakkan dan terlihat secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, proses penegakan dan peradilan HAM.
6. Penghargaan terhadap Pluralisme
Walaupun merupakan suatu kesatuan kebudayaan Melanesia, penduduk asli Papua pada dasarnya terbagi kedalam lebih dari 250 suku yang memiliki kekhususan-kekhususan tertentu. Selain itu, keragaman penduduk Papua juga diperkaya oleh berbagai etnis non-Melanesia yang telah lama menjadi penduduk di tanah ini. Yang tidak kalah pentingnya adalah kemajemukan agama bahkan denominasi gereja yang dianut oleh masyarakat Papua.
Pengahargaan akan plurarisme yang telah dianut sejak dulu harus terus dapat dipelihara dan dimantapkan di Tanah Papua dalam era Otonomi Khusus. Penghargaan akan pluralisme yang dimaksud sudah barang tentu harus diwarnai dengan keberpihakkan secara tegas kepada mereka yang paling menderita, paling tertinggal, dan berada pada hierarki palng bawah dalam hal akses terhadap berbagai fasilitas kesejahteraan sosial, ekonimi dan budaya.
7. Persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara
Penegakan supremasi hukum berarti perlunya lebih disebarluaskan pemahaman diseluruh lapisan masyarakat Papua, termasuk dikalangan aparat pemerintah dan keamanan, tentang persamaan hak dan kedudukan sebagai warga negara. Pemahaman tersebut harus ditindak lanjuti dalam langkah-langkah nyata yang secara transparan menunjukan kepada rakyat Papua, bahwa siapa pun warga Papua, ia memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti semua warga Tanah Papua yang lain.
Dari pada itu, pengakuan akan kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara ini perlu pula dilaksanakan secara bijaksana dengan peka terhadap kondisi objektif sebagian besar penduduk asli Papua yang kondisi sosial, ekonomi, dan politiknya memerlukan perlindungan-perlindungan tertentu. Dengan perkataan lain, perlindungan yang diberikan itu harus mampu mengembangkan kemampuan diri masyarakat Papua untuk dalam waktu yang secepat-cepatnya dapat terlayani hak-hak dan memenuhi kewjiban-kewajiban sama seperti semua warga negara lain.


